Setelah lembaga Anti-monopoli Rusia
menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp89 miliar kepada Google, kali
ini giliran Korea Selatan. Sama seperti Rusia, raksasa mesin pencari
Google sedang diawasi oleh otoritas berwenang di Korea Selatan karena
permasalahan yang sama. Dilansir dari WSJ
pada Jumat (12/8), Korea Fair Trade Commission (KFTC) mengatakan secara
terbuka bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mencari tahu
apakah Google telah melanggar hukum anti-monopoli yang berlalu di Korea
Selatan.
Menurut keterangan seorang narasumber, pihak KFTC telah
memeriksa markas Google di Korsel pada Juli lalu. Saat ini, belum
diperoleh kejelasan apakah pembuktian KFTC nanti akan mengarah pada
tuntutan resmi, namun investigasi terbuka terhadap otoritas-otoritas
lain terkait Google tetap dilakukan. Di Korsel, Google bukan kali pertama ini menghadapi ancaman hukuman. KFTC telah melakukan investigasi terhadap Google sebelumnya.Tak hanya itu, Google juga menghadapi beberapa tuntutan anti-monopoli di Uni Eropa. Terkait masalah yang sama, yakni Google dituding merugikan konsumen dan kompetitor karena mewajibkan manufaktur smartphone meng-install produk Google sendiri sebagai aplikasi bawaan. Di Korsel ada dua perusahaan pembuat telepon pintar skala global ternama yaitu LG dan Samsung.
Selain itu, Google dan Korea Selatan saat ini sedang berdebat dengan adanya pembatasan mengenai ekspor data peta digital dari negara tersebut. Hal itu membuat kinerja Google Maps di negara itu terhambat, karena adanya kebijakan pemerintah yang masih menggantung.
Para kompetitor lokal juga mempertanyakan operasional Google. Mereka mengklaim bahwa perusahaan besar tersebut tidak membayar pajak atau tunduk pada hukum perdagangan Korea Selatan. Jelas, pernyataan ini dibantah oleh Google. Karena menuruti dan menghormati undang-undang pajak di setiap negara adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh mereka. Bagaimana dengan pendapat kamu?
sumber : https://jalantikus.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar