Garansi Sepeda Motor Honda
Penjelasan Singkat
Berikut adalah penjelasan singkat perihal ketentuan garansi motor Honda.Secara umum motor Honda anda mendapat garansi dengan catatan:
- Motor Honda anda selalu rutin diservis di bengkel resmi motor Honda.
- Motor Honda anda hanya menggunakan aksesoris / suku cadang resmi.
- Bagian yang diklaim bukan habis atau rusak karena penggunaan user.
Jenis Garansi
Garansi yang diberikan adalah:- Garansi mesin – 3 tahun atau 30,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
- Garansi rangka dan sistem kelistrikan – 1 tahun atau 10,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
- Garansi komponen PGM-FI (khusus untuk motor berteknologi PGM0-FI) – 5 tahun atau 50,000 KM tergantung mana yang lebih dulu dicapai.
Ketentuan Garansi
Garansi ini hanya berlaku untuk penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak akibat:- Kesalahan proses produksi.
- Kesalahan bahan atau material produk.
- Kesalahan konstruksi.
Garansi Tidak Berlaku
Garansi tidak berlaku untuk motor Honda yang tidak dirawat secara teratur di bengkel resmi Honda/AHASS (mengikuti jadwal yang ditentukan di buku servis).Garansi ini tidak berlaku untuk suku cadang yang habis karena pemakaian antara lain:
- Ban luar, ban dalam.
- Busi, Baterai.
- Kanvas rem, kanvas kopling.
- Saringan bensin, saringan oli mesin, elemen saringan udara.
- Bola lampu, sekering.
- Rantai roda, gir (sprocket) roda, drive belt (khusus skuter).
- Rantai mesin (khusus cub).
- Baut atau mur, setelan roda/sleeve axle, setelan klep, karburator, dll.
- Oli mesin, oli gear, gemuk (grease), cairan baterai.
- Suku cadang dari karet.
- Roller Weight (khusus skuter).
- Selang bahan bakar (khusus PGM-FI).
- Filter pompa bahan bakar (khusus PGM-FI).
- Buku servis hilang / cacat / rusak.
- Jika tidak melakukan servis teratur di bengkel resmi Honda / AHASS sesuai Jadwal Perawatan Berkala di dalam buku servis.
- Jika kerusakan diakibatkan perawatan / perbaikan yang dilakukan diluar bengkel resmi Honda/AHASS.
- Jika kerusakan akibat pemakaian yang tidak benar/selazimnya antara lain: pengendaraan yang tidak benar dan/atau kesalahan pemakaian, tabrakan, jatuh, mengikuti balap, atau telah mengikuti modifikasi/perubahan.
- Untuk kerusakan akibat pemasangan/penggunaan/pemakaian antara lain: perlengkapan tambahan /accessories, penggunaan suku cadang selain “Honda Genuine Parts” (HGP), penggunaan bahan bakar minyak dan/atau pelumas yang tidak direkomendasikan oleh PT Astra Honda Motor.
- Untuk kerusakan/cacat akibat kebakaran, terkena bahan kimia, kotoran burung, getah pohon, garam, air laut dan sebagainya, bencana alam, pencurian, huru hara (dll). Anda disarankan menggunakan asuransi untuk mencover beberapa kejadian ini.
- Untuk gejala normal sesuai “standar pabrikan” seperti: suara, getaran, perembesan minyak, sepanjang tidak mempengaruhi kualitas, fungsi motor Honda.
- Untuk kerusakan akibat penyimpanan dan/atau pengangkutan yang salah oleh pemilik.
- Untuk kasus pembelian motor Honda yang tidak segera/langsung dipakai oleh pembeli (baru dipakai setelah melewati masa garansi.
- Untuk oli seal yang berada di sisi/bagian luar mesin, antara lain: oli seal di pedal starter, oli seal di pedal pemindah gigi transmisi , oli seal di Counter Shaft, dll.
- Kerugian dalam bentuk waktu dan biaya biaya insidentil lainnya seperti: biaya telepon, telegram, sewa motor/mobil, biaya penginapan dan sebagainya, selama unit motor Honda dalam perbaikan.
source : https://www.hondacengkareng.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar